Perdagangan handphone illegal atau blackmarket di Indonesia menjadi problema hukum yang belum menemukan jalan keluar. Tujuan penelitian ini menganalisa pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam memutus perkara Nomor: 1246/pid.sus/2020/PN.Jkt.Utr & Nomor: 1312/pid.sus/2019/PN.Jkt.Utr dan menganalisis hukum dalam putusan pidana Nomor: 246/pid.sus/2020/PN.Jkt.Utr & Nomor: 1312/pid.sus/2019/PN.Jkt…
Pemerasan merupakan suatu kejahatan yang timbul akibat dari meminta barang atau uang dengan ancaman. Pemerasan termasuk dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Maka, muncul rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh sepasang suami istri dalam studi kasus di Polres Kediri dan Apa hambatan pi…
Indonesia beberapa tahun lalu diramaikan dengan adanya berita kasus peralihan status kelamin oleh salah satu prajurit TNI, dia adalah seorang penderita Hipospadia yang berstatus awal sebagai perempuan dan saat ini dia sudah dinyatakan sebagai laki-laki seutuhnya. Di Kabupaten Kediri pula ada seorang anak penderita Hipospadia bernama Ani Kasanah yang memperjuangkan haknya sebagai laki-laki seutu…
Tindak pidana penggelapan masih sering terjadi salah satunya dalam perjanjian melewati kesepakatan antara dua belah pihak di lingkungan pekerjaan. Tindak pidana ini termasuk dalam penggelapan biasa yang masuk dalam pasal 372 Kitab Undang�Undang Hukum Pidana yang berisi penggelapan yang di lakukan oleh seorang karyawan dalam kesepakatan jual beli degan di ancam selama 4( empat) tahun. Dalam p…
Skripsi ini membahas tentang tempat parkir yang berada di Golden Swalayan Kediri. Tempat parkir yang dikelola Golden Swalayan Kediri mengandung Klausula Eksonerasi yang dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode empiris atau penelitian lapangan, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil penelitian dengan semak…
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana ini termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menyebabkan halangan dalam melakukan aktifitas sehari-hari yang dicantumkan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah dengan ancaman pidana 4 (empat) bulan penjara atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Dalam pene…