Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana ini termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menyebabkan halangan dalam melakukan aktifitas sehari-hari yang dicantumkan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah dengan ancaman pidana 4 (empat) bulan penjara atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Dalam pene…