Sejatinya hukum memiliki tujuan mengatur dan melindungi masyarakat dalam suatu negara. Praktis Hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip – prinsip keadilan, dimana keadilan itu hadir dan mampu mengikat setiap masyarakat yang terlibat. Tidak terkecuali Undang – Undang Perlindungan Konsumen atau juga disebut sebagai UUPK. Pada awalnya, peraturan perundang – undangan ini dibentuk sebagai …