Sejatinya hukum memiliki tujuan mengatur dan melindungi masyarakat dalam suatu negara. Praktis Hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip – prinsip keadilan, dimana keadilan itu hadir dan mampu mengikat setiap masyarakat yang terlibat. Tidak terkecuali Undang – Undang Perlindungan Konsumen atau juga disebut sebagai UUPK. Pada awalnya, peraturan perundang – undangan ini dibentuk sebagai …
Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban dari PT Astra Honda Motor yang telah merugikan konsumen atas terjadinya kerusakan pada rangka Esaf melalui dua aspek, yaitu pertanggungjawaban dari pelaku dan metode penyelesaian sengketa yang relevan. Tujuan penelitian ini menganalisis tanggung jawab PT Astra Honda Motor terhadap cacat produk rangka Esaf menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1…