Penelitian ini mengkaji dua aspek, yaitu perlindungan bagi korban dan pertanggungjawaban dari pelaku. Tujuan penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap ciptaan yang digunakan sebagai sumber data bagi Artificial Intelligence untuk menghasilkan ciptaan baru dan menganalisis pertanggungjawaban hukum dari penyedia platform berbasis Artificial Intelligence yang melanggar hak cipta orang…