Studi ini membahas tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sejatinya pelaku penyalahgunaan narkotika bukan seorang kriminal yang dapat di pidana penjara, akan tetapi mereka adalah orang yang sedang sakit kecanduan obat-obatan terlarang yang seharusnya berkesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis maupun sosial, tindakan dengan merehabilitasi medis maupun sosial ini se…