Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak semakin marak terjadi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan ancaman Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum d…