Tugas Akhir
SKR 969: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA JUAL BELI HP BLACK MARKET DALAM PERKARA PIDANA (NOMOR: 1246/pid.sus/2020/PN.Jkt.Utr &NOMOR: 1312/pid.sus/2019/PN.Jkt.Utr)
Perdagangan handphone illegal atau blackmarket di Indonesia menjadi problema hukum yang belum menemukan jalan keluar. Tujuan penelitian ini menganalisa pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam memutus perkara Nomor: 1246/pid.sus/2020/PN.Jkt.Utr & Nomor: 1312/pid.sus/2019/PN.Jkt.Utr dan menganalisis hukum dalam putusan pidana Nomor: 246/pid.sus/2020/PN.Jkt.Utr & Nomor: 1312/pid.sus/2019/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian ini menggunakan legal research (normatif). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, dalam perkara pidana Nomor: 1246/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Ut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) dengan dijatuhi pidana penjara 3 tahun, denda lima puluh juta dan terdakwa tetap ditahan. Dalam perkara pidana Nomor: 1312/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr, terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 Ayat (1) Huruf A jo Pasal 26 Ayat (1) UU PK dan Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan dijatuhi pidana penjara 5 bulan dan terdakwa tetap ditahan. Kedua, dalam putusan Nomor: 1246/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah, yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar atau ketentuan perundang-undangan sesuai Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU PK. Namun, majelis hakim mengadili dengan pencurian dalam keadaan memberatkan, perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa. Dalam perkara pidana Nomor: 312/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr, terdakwa dihukum karena memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar atau ketentuan perundang-undangan. Namun, hukuman 5 bulan penjara tidak sebanding dengan keseriusan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain