Tugas Akhir
SKR 994: PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) NOMER 2/MKMK/L/II/2023
Penelitian ini membahas Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dalam Putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomer 2/MKMK/L/II/2023. Dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik Mahkamah Konstituis membentuk perangkat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi guna menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah. Rumusan masalah ini yaitu Bagaimana fakta Hukum dan
Pertimbangan Hukum Putusan MKMK N0.2/MKMK/L/II/2023 dan Bagaimana Penerapan Sanksi dalam putusan MKMK N0.2/MKMK/L/II/2023 ditinjau dari peraturan Kode Etik Hakim MK. Tujuan dalam penelitian ini, Menganalisis fakta hukum dan pertimbangan hukum serta Untuk menganalisis penerapan sanksi kode etik ditinjau dari peraturan kode etik hakim MK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa putusan antar hakim dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan tidak adanya independensi hakim, sehingga merujuk pada pelanggaran prinsip independensi yang ada dalam Sapta Karsa Hutama dan The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002. Selain itu, adanya pelanggaran kode etik hakim tidak mempengaruhi keberlakuan putusan tersebut, yang berarti putusan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran kode etik oleh hakim mempengaruhi diri hakim sendiri. Oleh karena itu, semestinya aturan terkait ketidakbolehan hakim MK dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan tertentu yang berhubungan dengan keluarga diatur secara lebih jelas dan tegas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain