Tugas Akhir
SKR 783: IMPLEMENTASI PASAL 5 HURUF F JO PASAL 13 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ( Studi Di Kantor Kelurahan Kampung Dalem )
Penelitian ini membahas tentang penerapan peraturan disiplin di kalangan Pegawai Negeri Sipil di kantor Kelurahan Kampung Dalem di Indonesia. Dengan banyaknya PNS di negara ini, menjaga disiplin sangatlah penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan memberikan contoh kepada masyarakat. Permasalahan penelitian berfokus pada pemahaman penegakan pasal disiplin tertentu dan tindakan preventif yang dilakukan untuk menghindari pelanggaran di dalam jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan tersebut dan mengidentifikasi tindakan preventif di kantor Kelurahan Kampung Dalem. Metodologinya melibatkan pendekatan kualitatif, menganalisis data dari wawancara dan tinjauan dokumen dalam konteks kantor. Temuan ini akan menjelaskan kepatuhan terhadap peraturan disipliner dan efektivitas tindakan pencegahan. Implikasi dari penelitian ini bersifat praktis, memberikan wawasan bagi peneliti masa depan di bidang administrasi publik dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kebijakan disipliner di kantor Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain