Tugas Akhir
SKR 677: KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG BATAS USIA MINIMUM CAPRES DAN CAWAPRES DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Tahun 2024 menuai banyak kontroversi. Salah satu topik utama yang kerap dibicarakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang tiba -tiba mengubah frasa pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas usia bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Kendati masyarakat dan juga calon lainnya tidak setuju dengan hal ini, mengubah hasil dari putusan MK merupakan sesuatu yang terdengar mustahil. Penelitian ini merupakan tinjauan yuridis hukum yang dilakukan dengan penelaahan perundang -undangan, khususnya Undang - Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui kajian yuridis teoritis yang dilakukan, penelitian ini menemukan bahwa pada dasarnya Mahkamah Konstitusi dapat mengubah pendiriannya dalam menilai isu konstitusionalitas suatu perkara dan diadili selama terdapat alasan yang mendasar termasuk dalam perkara ini, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain terkait dengan syarat usia pemilih dan yang dipilih. Adapun dalam hal inni, Mahkamah Konstitusi dapat mengabaikan atau mengesampingkan seraya memberi tafsir ulang terhadap norma yang merupakan open legal policy tersebut. Bahkan, Mahkamah Konstitusi dapat menilai norma yang sebelumnya termasuk open legal policy dimaksud apakah tetap konstitusional atau inkonstitusional ataupun konstitusional/inkonstitusional bersyarat, sebagian atau seluruhnya. Permasalahan ini merupakan isu yang cukup rumit, sehingga dibutuhkan penafsiran dan perspektif dari Undang -Undang lainnya yang terkait.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain