Tugas Akhir
SKR 602: PENERAPAN MEDIASI OLEH PEMERINTAH DESA TERHADAP SENGKETA BISNIS RAHASIA DAGANG DI DESA PUHJARAK KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI
Penelitian ini membahas penerapan mediasi oleh pemerintah desa terhadap sengketa bisnis rahasia dagang di Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Dalam proses penyelesaian sengketa ini dipimpin oleh Kepala Desa sebagai mediator atau penengah melalui proses mediasi atau musyawarah. Rumusan masalah ini yaitu bagaimana penerapan mediasi oleh pemerintah desa terhadap sengketa bisnis rahasia dagang di Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri dan apa saja kendala dalam proses mediasi terhadap sengketa bisnis rahasia dagang di Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Tujuan dalam penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana penerapan mediasi oleh pemerintah desa terhadap sengketa bisnis rahasia dagang di Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam penyelesaian sengketa bisnis rahasia dagang di Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri yang dipimpin oleh Kepala Desa sebagai mediator yang mana telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. Proses penyelesaian dalam sengketa ini melalui mediasi atau musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa sebagai mediator dengan persetujuan pihak yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa ini terdapat beberapa hambatan atau kendala yang sedikit menghambat terselesaikannya sengketa diantaranya yaitu tidak hadirnya
mantan karyawan atau sebagai termohon dikarenakan masih menjenguk saudara yang sakit di luar kota sehingga proses mediasi diundur, sulitnya menentukan waktu untuk mediasi atau musyawarah karena mengingat para pihak mempunyai kesibukan masing-masing, kurang memadainya tempat untuk mediasi atau musyawarah yang seharusnya terdapat ruangan khusus.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain