Tugas Akhir
SKR 593: IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA RINGAN (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Kediri)
Studi ini membahas tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kecelakaan lalu lintas menjadi masalah yang sering terjadi. Berita tentang kecelakaan lalu lintas sudah tidak asing lagi didengar, baik melalui media cetak maupun elektronik. Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tak terduga dan tak disengaja yang melibatkan kendaraan, baik dengan atau tanpa pengguna jalan lainnya, yang menyebabkan kerugian manusia (cedera ringan, cedera serius, atau kematian) dan kerusakan harta benda. Sebagian besar insiden kecelakaan di jalan disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian manusia. Dalam insiden kecelakaan di jalan raya, pelaku mungkin tidak bermaksud untuk terlibat di awalnya, namun kecerobohan atau kurangnya kewaspadaan akhirnya menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dampak hukum yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas adalah adanya sanksi bagi pelaku atau penyebab terjadinya kejadian tersebut dan juga dapat diikuti dengan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil yang terjadi. Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab para penyedia layanan terhadap kerugian pihak ketiga yang timbul akibat pelaksanaan transportasi di jalan. Rumusan masalah penelitian ini, Bagaimana implementasi restorative justice dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan?dan Bagaimana kendala atau hambatan dalam pelaksanaan restorative justice tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam menangani pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi restorative justice yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada tahap penghentian penuntutan, yang berpedoman pada pedoman Perja nomor 15 tahun 2020. Selain itu juga untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam menerapakan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain