Tugas Akhir
SKR 592: PENERAPAN PASAL 14 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus di Polres Kediri Pare)
Penyebaran video asusila disertai tindak pidana pemerasan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang timbul akibat dari perkembangan tekhologi dan komunikasi. Penyebaran video asusila disertai tindak pidana pemerasan merupakan salah satu tindak pidana yang termuat dalam pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Apa Kendala dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan jenis metode socio legal reseach atau lebih dikenal dengan penelitian empiris, melalui metode pendekatan sosiologis dan historis yang bersumber pada data primer, data sekunder, dan data tersier. Dari sumber data tersebut dikumpulkan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan. Setelah data dikumpulkan data akan diolah dengan menggunakan metode editing, organizing, dan analizing. Data ini berisi tentang hasil penelitian yang menunjukkan bahwa penerapan Pasal 14 Ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah Polres Kediri Pare sudah berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hal ini terbukti dengan berhasilnya pihak Polres Kediri Pare dalam menangkap pelaku penyebaran video asusila disertai tindak pidana pemerasan terhadap anak yang ada di Kabupaten Kediri. Adapun kendala yang dialami oleh pihak Polres Kediri Pare dalam menerapkan Pasal 14 Ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam kasus penyebaran video asusila disertai tindak pidana pemerasan terhadap anak diantaranya terdiri dari faktor apparat penegak hukum, faktor perundang-undangnya, faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum dari pelaku dan korban, serta faktor kebudayan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain