UPT PERPUSTAKAAN PUSAT UNISKA KEDIRI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Tugas Akhir

SKR 591: FORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGUNTITAN

Lisnawati - Nama Orang; Dr. H. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I, M.H. - Nama Orang; Huzaimah Al-Anshori, SHI.,MH. - Nama Orang;

Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia mulai
berkembang seiring dengan perdaban manusia di dunia, hak asasi manusia yang sering kali dilanggar adalah hak privasi.
Pelanggaran terhadap hak privasi manusia termasuk suatu
kejahatan, bentuk kejahatan pelanggaran hak privasi ini
bermunculan seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu contohnya adalah tindakan penguntitan. Istilah penguntitan. Istilah penguntitan biasanya digunakan untuk mendeskripsikan perilaku yang melecehkan, muncul pertama kali akhir tahun 1980-an. Tindakan yang pada umumnya diarahkan oleh pelaku yang disebut Penguntit kepada korban mereka termasuk panggilan telepon berulang kali, mendatangi rumah korban, tempat kerja korban, mengikuti korban, mengirim hadiah yang tidak diinginkan, membuat ancaman terhadap korban, konfrontasi tatap muka dan kekerasan fisik. Rumusan masalah dari penelitian ini Apa pentingnya formulasi perlindungan hukum terhadap korban penguntitan?, Bagaimana formulasi dalam undang-undang untuk menjamin perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penguntitan pada saat ini?, Bagaimana formulasi perlindungan hukum hukum korban tindak pidana penguntitan dimasa yang akan datang? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian legal research atau yang lebih familiar di Indonesia yaitu Penelitian Normatif, memelui sumber jurnal dari berbagai peneliti. sumber data yang digunakan adalah data skunder, primer, tersier. Alat pengumpulan data yaitu penelitian kapustakaan. Teknik pengolahan bahan hukum yang digunakan adalah editing, klasifikasi, verifikasi kemudian pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum yang dilakukan kepada korban penguntitan berupa Perlindungan hak asasi, perlindungan fisik dan psikis ,perlindungan hukum. Implikasi Perlindungan hukum terhadap korban penguntitan memuat beberapa regulasi, peningkatan peran penegak hukum, penguatan peran Lembaga dan organisasi terkait, peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat serta pemanfaatan teknologi.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
591
No. Panggil
SKR 2024 591 H
Penerbit
Kediri : UNISKA Press., 2024
Deskripsi Fisik
UPT. PERPUSTAKAAN PUSAT
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR 2024 591 H
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
20120000086
Subjek
(H) (HUKUM)
Info Detail Spesifik
http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/591
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN PUSAT UNISKA KEDIRI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?