Tugas Akhir
SKR 567: STUDI KOMPARASI PENGATURAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SESAMA JENIS TERHADAP ANAK
Penelitian ini mengkaji mengenai komparasi pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual sesama
jenis terhadap anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana bentuk pengaturan pemidanaan
terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak berdasarkan hukum positif Indonesia, yang dalam hal ini berfokus pada Undang-Undang perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dan untuk mengkaji secara mendalam apakah peraturan pemidanaan tersebut telah melindungi korban tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak masih diatur dalam beberapa undang-undang yang terpisah dengan sanksi yang beragam . Sedangkan untuk kekerasan seksual sesama jenis sendiri dalam kedua undang-undang yang diperbandingkan belum diatur secara tersendiri. Dalam beberapa tahun terakhir tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak semakin banyak terjadi dalam masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan media informasi yang semakin mudah diakses oleh segala kalangan dan semakin gencarnya propaganda kearah budaya lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Banyaknya undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana ini
tentu dapat mengakibatkan kemungkinan perbedaan pemberian hukuman pada para pelaku dan perlindungan
terhadap korban serta hak rehabilitasi yang kemudian diharapkan dapat memperbaiki kembali mental dan
orientasi seksual korban serta pelaku sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terulangnya tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain