Tugas Akhir
SKR 525: TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN IDENTITAS ANAK PELAKU YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Penelitian ini mengkaji dua aspek, yaitu hak anak pelaku dan perlindungan identitas bagi anak pelaku. Tujuan penelitian ini mengkaji hak anak pelaku yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak dan mengkaji anak pelaku yang berhadapan dengan hukum mendapat perlindungan identitas yang berkaitan dengan perkara. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengatur tentang setiap anak nakal sejak ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum, pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali atau orang tua asuh mengenai hak memperoleh bantuan hukum dan setiap anak nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membagi dua tahap, yaitu: tahap anak dalam proses peradilan pidana dan tahap anak yang sedang menjalani masa pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain