Tugas Akhir
SKR 500: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN NAKAL DITINJAU DARI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 PASAL 6 (Dalam Studi Kasus di Tulungagung & Kediri)
Sejatinya hukum memiliki tujuan mengatur dan melindungi masyarakat dalam suatu negara. Praktis Hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip – prinsip keadilan, dimana keadilan itu hadir dan mampu mengikat setiap masyarakat yang terlibat. Tidak terkecuali Undang – Undang Perlindungan Konsumen atau juga disebut sebagai UUPK. Pada awalnya, peraturan perundang – undangan ini dibentuk sebagai sebuah wujud perlindungan bagi konsumen yang kerap dirugikan dalam transaksi jual beli. Namun, aturan ini pada gilirannya hanya menitikberatkan pada perlindungan terhadap konsumen dan tidak dengan pelaku usaha. Penelitian ini merupakan kajian sosio legal research yang didasarkan pada kasus – kasus nyata yang di dialami oleh narasumber dalam menghadapi konsumen yang nakal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami kekosongan hukum terkait perlindungan terhadap pelaku usaha yang tidak jarang mengalami kerugian oleh kaena perilaku tidak beritikad baik oleh konsumen. Selain itu, hak – hak pelaku usaha terbukti jauh berbeda dengan konsumen dalam mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain