Tugas Akhir
SKR 470: IMPLEMENTASI PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI PADA JASA TEMPAT PARKIR GOLDEN SWALAYAN DI KOTA KEDIRI BERDASARKAN PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Skripsi ini membahas tentang tempat parkir yang berada di Golden Swalayan Kediri. Tempat parkir yang dikelola Golden Swalayan Kediri mengandung Klausula Eksonerasi yang dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode empiris atau penelitian lapangan, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil penelitian dengan semaksimal mungkin. Perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan dari para pihak dan terpenuhinya unsur dan syarat dari suatu perjanjian sehingga bisa dikatakan sah dan mengikat para pihak dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar, karena jika dilanggar maka disebut dengan wanprestasi. Pelaku usaha dalam hal ini yaitu Golden Swalayan Kediri sebagai pelaku usaha sekaligus pelaku pemarkiran motor dan mobil yang mau berkunjung di Golden Swalayan Kediri, barang yang di parkirkan sudah seharusnya dijaga dan dipelihara barang yang diparkirkan oleh orang yang hendak memarkirkan barang atau konsumen pengguna jasa parkir dan memelihara barang yang dititipkan sebaik mungkin sehingga dapat dikembalikan sebagai bentuk awal barang atau kendaraan tersebut yang dititipkan. Akibat Hukum dari pencantuman Klausula Eksonerasi dalam sebuah perjanjian adalah perjanjian tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum yang berarti perjanjian batal secara deklaratif atau batal seluruhnya karena Klausula Eksonerasi merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain