Tugas Akhir
SKR 497: PERTANGGUNG JAWABAN BANK TERHADAP HILANGNYA DANA NASABAH AKIBAT KEBOCORAN DATA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Penelitian ini mengkaji tentang pertanggung jawaban bank
terhadap hilangnya dana nasabah akibat kebocoran data pribadi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam tentang perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan akibat kebocoran data sehingga menyebabkan hilangnya dana nasabah. Serta mengkaji secara mendalam tentang pertanggung jawaban bank terhadap hilangnya dana nasabah akibat kebocoran data ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penanganan perlindungan hukum bagi nasabah dapat dibedakan menjadi dua bentuk antara lain perlindungan hukum preventif yaitu perlindungan sebagai bentuk pencegahan, dengan melakukan seminar atau sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dan perlindungan hukum represif yaitu perlindungan untuk menyelesaikan sengketa akibat adanya pelanggaran atau saat terjadi kebocoran data pribadi maka wajib melakukan tindakan sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta bentuk pertanggung jawaban bank yang ditinjau yaitu dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain