Tugas Akhir
SKR 467: AKIBAT HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA PENYEDIA PLATFORM BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Penelitian ini mengkaji dua aspek, yaitu perlindungan bagi korban dan pertanggungjawaban dari pelaku. Tujuan penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap ciptaan yang digunakan sebagai sumber data bagi Artificial Intelligence untuk menghasilkan ciptaan baru dan menganalisis pertanggungjawaban hukum dari penyedia platform berbasis Artificial Intelligence yang melanggar hak cipta orang lain. Metode penelitian ini menggunakan legal research (normatif). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat dua upaya perlindungan hukum. Pertama, upaya preventif berupa menyusun peraturan baru atau mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan mengadopsi dan menerapkan doktrin Work Made For Hire yang dianut negara bersistem common law. Kedua, upaya represif berupa proses litigasi sebagaimana regulasi yang diterapkan di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Cina karena persoalan hak cipta yang melibatkan Artificial Intelligence di Indonesia belum diatur. Pertanggungjawaban di Amerika Serikat menetapkan bahwa hukuman perdata berupa sanksi denda, sedangkan hukuman pidana berupa ganti rugi atas putusan pengadilan. Uni Eropa menetapkan bahwa hukuman perdata berupa denda administratif, sedangkan hukuman pidana tidak dijelaskan secara rinci. Cina menetapkan bahwa jika perbuatannya belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan peringatan dan melakukan penghentian praktik penyediaan layanan, sedangkan hukuman perdata dan pidana tidak dijelaskan secara rinci.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain