Tugas Akhir
SKR 499: ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PASAL 44 AYAT (4) UU NO. 23 TAHUN 2004 (Studi Kasus Putusan 161/Pid.Sus/2023/PN Kdr)
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih sering
terjadi di kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana ini termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menyebabkan halangan dalam melakukan aktifitas sehari-hari yang dicantumkan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah dengan ancaman pidana 4 (empat) bulan penjara atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Dalam penelitian ini akan dibahas beberapa permasalahan mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dan bagaimana analisisis terhadap Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2023/Pn. Kdr. Jenis penelitian ini menggunakan hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. penelitian ini melakukan pengkajian terhadap sumber data primer( perundang- undangan) dan sumber data sekunder (buku – buku hukum, julnal hukum, makalah hukum serta referensi tulisan yang termuat di website, internet).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain