Tugas Akhir
SKR 509: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Kediri)
Studi ini membahas tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sejatinya pelaku penyalahgunaan narkotika bukan seorang kriminal yang dapat di pidana penjara, akan tetapi mereka adalah orang yang sedang sakit kecanduan obat-obatan terlarang yang seharusnya berkesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis maupun sosial, tindakan dengan merehabilitasi medis maupun sosial ini selain memberikan kepastian hukum bagi penyalahguna narkotika juga merupakan tindakan yang humanis dalam upaya menyelamatkan anak bangsa yang sedang menjadi korban obat obatan terlarang, karena seorang penyalahguna narkotika selain sebagai pelaku tindak pidana mereka juga merupakan korban tindak pidana yang harus dipulihkan ke keadaan semula seperti sedia kala sehat jasmani dan rohani sebagai warga negara bermartabat, dengan terpenuhinya hak dasar sebagai manusia khususnya perlindungan hukum dan hak di bidang kesehatan menjadi warga negara yang sehat jasmani dan rohani. Rumusan masalah penelitian ini, Bagaimana penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap penyalahguna narkotika? dan Apakah yang menjadi kendala penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap penyalahguna narkotika? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam menangani pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan restorative justice yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahap penghentian penuntutan, yang berpedoman pada pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021, dan Perja nomor 15 tahun 2020. Selain itu juga untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam menerapakan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain