Tugas Akhir
SKR 513: PENCABUTAN IZIN PERSETUJUAN BANGUN GEDUNG (PBG) (DI PERUM PERSADA SAYANG KOTA KEDIRI)
Pencabutan izin persetujuan bangun gedung ini terjadi Di Perum Persada Sayang Kota Kediri. Yaitu penertiban aset milik Dinas Kesehatan Pemprov Jatim di Jalan Veteran, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri akhirnya dilakukan, Senin 5 Juni 2023. Nantinya akan dilakukan pengembangan RSUD Dhaha Husada di lokasi tersebut. Penertiban aset dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Dhaha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, beserta aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP. Pencabutan izin ini yaitu pencabutan yang dilakukan oleh pelaku, individu, atau karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari sudut hukum izin merupakan sebuah putusan yang dikeluarkan oleh pemrintah. Di dalam putusan pemerintah tertuang muatan yang kongkrit, individual dan final. Disisi lain perizinan perizinan merupakan kewenangan pemerintah yang semua perwujudannya merupakan bentuk pengaturan. Peraturan perizinan dapat merupa pemenuhan persyaratan, kewajiban, maupun larangan. Apabila perizinan tidak terpenuhi maka akan berdampak pada izin itu sendiri. Fungsi pemerintah sendiri adalah kunci hal yang sangat penting dalam pembangunan yang khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat untuk mewujudkan atau harapan. Pelayanan pemerintah dalam pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah berdasarkan pada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku serta asas-asas umum yang berlaku di pemerintahan yang baik dan dapat mensejahterakan masyarakat. Pengertian dari tanah adalah suatu alam yang permukaan daratan yaitu mempunyai zat-zat mineral dan organik yang tempatnya langsung dipermukaan daratan, yang memiliki faktor-faktor yang bekerja sangat panjang. Tanah bagian dari kerak bumi yang sudah tersusun dari mineral dan bahan-bahan organik. Tanah mempunyai peran yang sangat penting bagi mahkluk bumi, tanah menopang akar tumbuh-tumbuhan untuk menyediakan unsur hara dan air.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain