Tugas Akhir
SKR 490: ANALISA PUTUSAN PERKARA NOMOR 11/PID.SUS/2022/PN WNO DAN NOMOR 858/PID.SUS/2022/PN BJM TENTANG TINDAKAN KEBIRI KIMIA PADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak semakin marak terjadi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan ancaman Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum dengan pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia dan pengumuman identitas terdakwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020. Penerapan tindakan kebiri kimia diharapkan memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan diharapkan memperbaiki kelakuan terpidana setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai beberapa masalah mengenai perbedaan putusan hakim dalam menimbang kasus serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2022/Pn Wno dan Nomor 858/Pid.Sus/2022/Pn Bjm. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik penelitian pustaka. Penelitian keputusan melakukan pengkajian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku-buku hukum, makalah hukum, jurnal hukum, tulisan-tulisan yang dimuat di website-website internet).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain